Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jo Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 29 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Perpem No 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud, Dan Tujuan, Bentuk Dan Besaran Nilai Penyertaan Modal, Sumber Dana, Hak Dan Kewajiban, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.