Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu melaksanakan kewenangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C di Kabupaten Wakatobi ;
bahwa dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menanggulangi dampak negatif pengedaran Minuman Beralkohol, maka perlu melakukan kegiatan pembinaan dan penertiban serta kegiatan pengawasan, dan pengendalian melalui pengaturan Perizinan Tempat Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol ;
bahwa biaya yang menjadi beban Daerah untuk menyelenggarakan kewengan dan menanggulangi dampak negatif Pengedaran Minuman Beralkohol cukup bwsar sehingga layak dibiayai dari Retribusi Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.