Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan Pelayanan Umum sebagai wujud otonomi daerah di Kabupaten Waropen, perlu untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Waropen tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Daerah Kabupaten Waropen, Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, dengan Dasar pengenaan Pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan, Besarnya tarif Pajak ditetapkan sebesar 25%, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa Penagihan, Intensif Penagihan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.