Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
: a. b ah w a u n tu k m en jam in k o o rd in asi integrasi sin k ro n isa si bahwa untuk menjamin koordinasi integrasi sinkronisasi dan d a n strateg i strategi perencanaan p e re n c a n a a n p e m b a n g u n a n d ip erlu k an R en can a P em b an g u n an J a n g k a M enengah D aerah (RPJMD) sebagai d o k u m en p e re n c a n a a n d a e ra h u n tu k periode 5 (lima) ta h u n ;
b ah w a u n tu k m e la k sa n a k a n k e te n tu a n P asal 264 a y a t (1) d a n ay at (4) U n d an g -U n d an g Nom or 23 T ah u n 2014 pembangunan diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai te n ta n g P e m erin tah a n D aerah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan peraturari daerah paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah bupati/walikota terpilih dilantik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
setelah bupati/walikota terpilih dilantik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;