PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia;
- penyelenggaraan cadangan pangan merupakan salah satu upaya penting untuk mewujudkan keterjangkauan pangan, baik dari aspek fisik maupun ekonomi, yang dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat;
- Pemerintah Kabupaten Way Kanan belum memiliki peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Nomor
4
Tahun
2024
Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2024
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2024
Berlaku Tanggal
19 Agustus 2024
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.