Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri TahunAnggaran2014;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 12 Tahun 1985
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab Wonogiri No 22 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab Wonogiri No 10 tahun 2013
- Peraturan Daerah Kab Wonogiri No 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban APBD berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus KAs dan CALK.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2014
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
11 Agustus 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (175.24 KB)
Lampiran I – Perda Nomor 1 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.