Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun berjalan sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2015;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  22. Peraturan Daerah Kab Wonogiri No 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada pendapatan yang bertambah Rp155.597.746.340,- ;
Belanja Daerah yang bertambah Rp239.570.054.127,- dan Pembiayaan Daerah yang bertambah Rp85.908.307.787,-.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2015

Sumber
LD.2015/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (214.39 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 2 Tahun 2015

Lampiran II – Perda Nomor 2 Tahun 2015

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar