Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  11. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri atas PAD, Dana Perimbangan dan Lain-lain pendapatan daerah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2015

Berlaku Tanggal
01 Januari 2016

Sumber
LD.2015/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (106.89 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 3 Tahun 2015

Lampiran II – Perda Nomor 3 Tahun 2015

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar