Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2013

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2013.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2012
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban APBD yang terdiri dari LRA, Neraca, LAK dan CALK, yang tercantum dalam Lampiran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
4 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (279.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar