Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa ;
- bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan pengaturan desa saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa, perlu ditinjau kembali ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban, pembentukan BPD, kedudukan keuangan BPD, larangan BPD, masa jabatan, pemberhentian dan masa keanggotaan BPD, sanksi administrasi, tindakan penyidikan, tata tertib dan mekanisme kerja, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja BPD dengan kepala desa dan lemabga kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2001
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.