PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga agar dinamika gerak maju masyarakat senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional, Arsip harus dapat menjadi sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran bagi masyarakat;
- bahwa pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, orgarusasi kemasyarakatan, Perusahaan dan perseorangan harus menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan Arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Kearsipan, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan Kearsipan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.