PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK-BLUD menyebutkan bahwa tarif layanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.