Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka dalam rangka membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, Pemerintah Kabupaten memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri ;
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005, disebutkan bahwa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.