Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat maka perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tujuan, Jenis Usaha Pariwisata, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Masa Berlaku Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban dan Larangan, Kerjasama Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.