Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Tradisional

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendorong keberadaan pasar tradisional agar dapat bersaing dan berkompetisi secara sehat perlu dikelola dan diberdayakan secara profesional;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan pengelolaan pasar tradisional secara profesional dan handal perlu peran serta masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012, Bupati melakukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Tradisional;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  12. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tujuan, Ruang Lingkup dan Kriteria, Fungsi Pasar, Pengelolaan, Perizinan Penggunaan Kios dan Los, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
9 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pengelolaan Pasar Tradisional

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2014

Berlaku Tanggal
30 Desember 2014

Sumber
LD.2014/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (227.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar