Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama Daerah yang difungsikan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 52/PUU-IX/2011, golf bukan merupakan obyek Pajak Hiburan sehingga perlu dihapus;
- bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah secara maksimal, maka ketentuan obyek Pajak Hotel dan tarif Pajak Hiburan perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah:
– Pasal 3 tentang Pajak Hotel – Pasal 7 tentang Pajak Hiburan – Pasal 30 tentang penentuan Pajak Hiburan. – Pasal 40 tentang Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. – Pasal 47 tentang Dasar pengenaan Pajak Air Tanah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
14 Agustus 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (132.15 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.