Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Fasiltas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa narkotika dan prekursor narkotika merupakan bahan yang berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan penyalahgunaannya dapat mengancam kehidupan bangsa dan negara;
- bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika;
- bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksana fasilitasi, deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, partisipasi masyarakat, monitoring dan evaluasi, pelaporan, penghargaan, pendanaan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Tentang
Fasiltas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2022
Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2022
Berlaku Tanggal
10 Oktober 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (181.41 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.