Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pengembangan sistem pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan upaya pemenuhan terhadap hak sipil warga negara serta tujuan negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh Warga Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting perlu dilakukan peningkatan pelayanan dan pengelolaan administrasi kependudukan yang profesional, tertib, mudah, cepat, dan tidak diskriminatif sehingga memenuhi standar pelayanan minimal dan standar teknologi informasi dengan memperhatikan perkembangan dinamis kependudukan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan perkembangan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini: