Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Ketahanan Pangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan bagian hak asasi manusia sehingga kebutuhan pangan sampai dengan perseorangan harus terpenuhi, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan;
bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap ketersediaan, distribusi, konsumsi dan keamanan pangan sebagai pedoman untuk menentukan program, skala prioritas, dan pengawasan pangan di tingkat daerah sehingga jaminan ketahanan pangan sampai pada tingkat rumah tangga dapat terpenuhi dan terjangkau oleh daya beli masyarakat;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya Ketahanan Pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;