Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwaperkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan pelayanan jaringan nirkabel merupakan kenyataan yang harus mendapatkan pengaturan dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;
- bahwa agar pemenuhan kebutuhan masyarakat atas ketersediaan jaringan nirkabel di wilayah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi kekinian maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli Dan Persaingan UsahaTidak Sehat
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentangBangunan Gedung
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama yaitu:
– Pasal 1 tentang ketentuan umum yaitu berisi tentang pengertian kata dan istilah yang dipergunakan dalam Perda. – Pasal 9 tentang prinsip-prinsip dan kriteria penempatan lokasi menara. – Pasal 18 A tentang penempatan lokasi tiang micro cell, pembangunan tiang micro cell, dan penataan infrastruktur micro cell. – Pasal 20 tentang izin pengoperasian Menara Telekomunikasi. – Pasal 21 tentang syarat administratif dan teknis Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara. – Pasal 22 tentang Surat keterangan titik ordinat pemanfaatan ruang. – Pasal 34 tentang antena BTS.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.