Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2015), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa ketentuan Pasal 110 huruf f dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar dikategorikan sebagai jenis retribusi jasa umum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.11 Tahun 2006
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  17. QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011
  18. QANUN KAB. ACEH BARAT DAYA Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Kegunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Insentif Penungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Qanun Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2016

Berlaku Tanggal
22 Maret 2016

Sumber
LD.2016/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.41 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar