Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2015), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa ketentuan Pasal 110 huruf f dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar dikategorikan sebagai jenis retribusi jasa umum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011
- QANUN KAB. ACEH BARAT DAYA Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Kegunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Insentif Penungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.