Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2015), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 127 huruf k, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ditetapkan sebagai salah satu jenis Retribusi Daerah.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.11 Tahun 2006
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  13. QANUN ACEH Nomor 2 Tahun 2006
  14. QANUN KAB. ACEH BARAT DAYA Nomor 15 Tahun 2012.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan BesarnyaTarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Qanun Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2016

Berlaku Tanggal
18 Maret 2016

Sumber
LD.2016/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.43 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar