Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republik of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Qanun Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
bahwa untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Hiburan, perlu dilakukan penertiban dan pemungutannya secara intensif