Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya penambahan jumlah komisi dan anggota, maka Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Faerah Kabupaten Aceh Barat, perlu diubah.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006
  9. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008
  10. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2012.

Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat yang diubah yaitu bagan susunan organisasi Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2019

Berlaku Tanggal
29 Juli 2019

Sumber
Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.36 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar