Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2018

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengoptimalkan tugas kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Aceh Barat yang menyelenggarakan urusan wajib keistimewaan dan kekhususan Aceh di bidang pelaksanaan syariat Islam dan pendidikan dayah, perlu membentuk 2 (dua) perangkat daerah.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016
  9. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014
  10. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016.

Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pernagkat Daerah kabupaten Aceh Barat yang diubah yaitu susunan pernagkat daerah Kabupaten Aceh Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat

Nomor
9 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
Lembaran Kabupaten Tahun 2018/ No. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.63 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar