Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah dimana Pajak Daerah ini merupakan salah satu Pendapatan Daerah, maka berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu dibentuk satu Qanun tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
- QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011
- QANUN KAB. ACEH BESAR Nomor 15 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak dan Saat Pajak terhutang, Pendataan, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketenyuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.