Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2017

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu jenis Pendapatan Kabupaten;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan dengan Qanun;
  4. bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa dan Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
Struktur dan Besarnya Tarif;
Wilayah Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Kadaluwarsa Penagihan;
Sanksi Administrasi;
Insentif Pemungutan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Qanun Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2017

Berlaku Tanggal
20 Februari 2017

Sumber
LD.2017/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (289.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar