PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pariwisata Halal
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Allah SWT serta peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya yang dimiliki Kabupaten Aceh Jaya merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pariwisata Halal.