PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dalam rangka penguatan permodalan dan memperlancar kegiatan muamalah/ ekonomi guna membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan masyarakat Kabupaten Aceh Jaya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda) dapat didirikan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda) sebagaimana dimaksud diatas yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa perusahaan perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda/ Qanun);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerahn Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati.