PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pajak Air Tanah
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan Kabupaten Aceh Jaya yang penting guna mendukung penyelenggaraan pemerintahannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah digolongkan ke dalam jenis Pajak Kabupaten dan diatur dengan Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pajak Air Tanah.