Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Nomor
15

Tahun
2019

Tentang
Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
01 November 2019

Diundangkan Tanggal
04 November 2019

Berlaku Tanggal
04 November 2019

Sumber
LD No. 15/2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar