Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Izin Gangguan

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 dan dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk meciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gannguan merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang menjadi kewenangan Kab. Aceh Jaya dan disediakan atau diberikan Pemkab Aceh Jaya dengan tujuan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
  3. bahwa Qanun Kab. Aceh Jaya No.1 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Cara Mnegukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
Struktur dan Besarnya Tarif;
Wilayah Pungutan;
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Kadaluwarsa Penagihan;
Sanksi Administrasi;
Insentif Pemungutan dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Qanun Tentang Retribusi Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
29 Februari 2016

Berlaku Tanggal
29 Februari 2016

Sumber
LD.2016/No.2; TLD No.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (356.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar