Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2017

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya ditetapkan untuk dijadikan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten berdasarkan asas efesiensi, efektifitas, transparansi dan kepatutan;
  3. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ditetapkan dengan Qanun.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.

Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Belanja Pimpinan dan Anggota DPRK;
Pengelolaan Keuangan DPRK, dan
Ketentuan Lain-Lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Qanun Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (353.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar