Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda);
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
  16. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016
  17. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016
  18. Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2019
  19. Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2019.

Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuntungan, Pertanggungjawaban, Divestasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Qanun Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2020

Berlaku Tanggal
16 Maret 2020

Sumber
LD No. 2/2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (95.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar