PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Izin Gangguan
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
– bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustxis 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– bahwa dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500/3231/SJ, tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berkewajiban melakukan pencabutan Qanun terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan yang dapat menghambat iklim investasi di daerah;
– bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan