Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk meciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang ditetapkan dengan Qanun;
  3. bahwa Qanun Kabupaten Aceh Jaya No.10 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika kehidupan yang ada dalam masyarakat, serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut dan diganti.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
Struktur dan Besarnya Tarif;
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Kadaluwarsa Penagihan;
Sanksi Administrasi;
Insentif Pemungutan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Qanun Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (302.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar