Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan penataan perangkat daerah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Klasifikati Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Qanun ini terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal I dan Pasal II.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.