Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya (Perseroda);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomar 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Qanun Kabupaten Acch Jaya Nomor 7 Tahun 2019
- Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2021.
Qanun ini terdiri atas 11 pasal dan 8 bab:
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Penyertaan Modal;
Bab IV Bagi Hasil Keuntungan;
Bab V Pertanggungjawaban;
Bab VI Divestasi;
Bab VII Pengawasan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.