Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
- Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Satuan Tugas Penegak KTR, Kewajiban dan Larangan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.