Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sesuai dengan hasil evaluasi;
  2. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten, Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
  2. Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  30. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
  31. Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2015.

Dalam Qanun Ini terdiri 7 Pasal yang mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Qanun Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2019

Sumber
LD No. 5/2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.24 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar