PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka pengembangan cakupan pelayanan air minum Kabupaten Aceh Tamiang yang baru mencapai 33% dari jumlah penduduk, dimana untuk mengejar cakupan pelayanan akses aman air minum 100-0-100 Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerima Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dari Pemerintah Pusat, perlu diakukan melalui penyertaan modal;
Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 67 ayat (7) Qanun Kabupaaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan penyertaan modal daerah dengan Qanun;
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk suatu Qanun.