Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memperoleh status Badan Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, Nomenklatur PT. Rebong Permai yang telah dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Rebong Permai, perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam pendaftaran perseroan
Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
- KEPMENDAGRI Nomor 50 Tahun 1999
- KEPMENDAGRI Nomor 43 Tahun 2000
- QANUN Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud, Tujuan dan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan, Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha, Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Modal dan Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Karyawan, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Pembagian Laba Rugi, Kerjasama, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.