Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2014

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pertumbuhan perekonomian dan meningkatka pendapatan asli daerah, perlu upaya pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya yang ada/dimiliki Kabupaten Aceh Tamiang secara optimal.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  11. QANUN Aceh Nomor 5 Tahun 2011
  12. QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Nomor
18 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Qanun Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (513.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar