Qanun

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pertumbuhan perekonomian dan meningkatka pendapatan asli daerah, perlu upaya pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya yang ada/dimiliki Kabupaten Aceh Tamiang secara optimal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
18
Tahun
2014
Tentang
Qanun Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2014/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.