Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Pemerintah Aceh dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kabupaten/Kota pada Pemerintah Aceh, untuk mendukung pelaksanaan tugas Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tengah dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2009
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.11 Tahun 2002
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.3 Tahun 2006
- Qanun Kabupaten Aceh Tengah No.5 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Sekretariat MPD;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Kepegawaian;
Eselonering;
Tata Kerja;
Pembiayaan, dan
Ketentuan Lain-Lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.