PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi perizinan tertentu yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, yang diharapkan akan mampu menjamin terwujudnya keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dan kepentingan umum, sehingga Retribusi Perizinan Tertentu tidak dimaksudkan mencari keuntungan/manfaat sebesar-besarnya dari orang pribadi atau badan, melainkan hanya menutupi sebagian atau seluruhnya biaya yang dikeluarkan pemerintah atas pelayanan atau pemberian perizinan tertentu dimaksud.