PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Imeum Meunasah dalam Kabupaten Aceh Timur
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka efektifitas, tertib administrasi, dan kelancaran pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Imeum Meunasah di Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Gampong diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri tata cara dan pemilihan Imeum Meunasah sesuai asas pelaksanaan penugasan kepada gampong;
– bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, disebutkan bahwa tata cara dan pemilihan, serta masa jabatan Imeum Meunasah atau nama lain ditetapkan dalam musyawarah gampong atau nama lain setiap 6 (enam) tahun sekali;
– bahwa dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, maka pengaturan mengenai Imeum Meunasah yang diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Imeum Meunasah Dalam Kabupaten Aceh Timur sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut;
– bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Imeum Meunasah Dalam Kabupaten Aceh Timur;
Qanun Tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Imeum Meunasah dalam Kabupaten Aceh Timur
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2023
Diundangkan Tanggal
26 Mei 2023
Berlaku Tanggal
26 Mei 2023
Sumber
LD.2023/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini: