PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Peusada Kabupaten Aceh Timur
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sehingga Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan;
– bahwa perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam pengelolaan air minum;
– bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Peusada Kabupaten Aceh Timur;