PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada subsektor peternakan serta sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dan berdasarkan Pasal 127 huruf g dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi yang ada di Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.