Qanun

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal financial untuk dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
  2. bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah yang dapat memberikan penyertaan modal pemerintah daerah sebagai investasi daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun angarn berkenaan telah ditetpkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  13. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014
  14. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2008
  15. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2008

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Penganggaran, Hak dan Kewajiban, Bagi Hasil Keuntungan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Nomor
5 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Qanun Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
07 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/ No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.01 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.